Jumat, 23 Januari 2015

perkembangan koperasi





A.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis Rapat Anggota yang ada dalam Koperasi Karyawan “Setia Kawan”, PT. Bakrie Autoparts adalah:
1.      Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2.      Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3.      Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan BadanPemeriksa.

B.     Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi “Setia Kawan”, PT. Bakrie Autoparts adalah: memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus bertugas:
1.      Menyelenggarakan rapat anggota
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
4.      Mengelola koperasi dan usahanya
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
7.      Menyelanggarakan pembukuan secara tertib
8.      Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus dan daftar buku pengawas
Pengurus berwenang:
1.      Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut:
a)      Ketua Umum
Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik ke dalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.      Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus
2.      Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan
3.      Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan keptusan rapat anggota dan rapat pengurus
Ketua berwenang:
1.      Menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan
2.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama sekretaris dan bendahara
3.      Ketua betanggung jawab kepada rapat anggota
b)     Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut:
1.      Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran
2.      Mengusahakan kelengkapan organisasi
3.      Mengatur jalannnya perkantoran
4.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan
5.      Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas
6.      Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil
Sekretaris berwenang:
1.      Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan
2.      Menandatangani surat-surat bersama ketua
3.      Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat pengurus melalui wakil ketua



c)      Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain:
1.      Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi
2.      Mengatur jalannya pembukuan keuangan
3.      Menyusun anggaran setiap bulan
4.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang
5.      Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi
6.      Menyusun laporan keuangan
7.      Mengendalikan anggaran
8.      Bendahara berwenang:
9.      Mengambil keptusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha
10.  Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha

C.    Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya utuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persayaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebjaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha
2.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
3.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan



D.    Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka Koperasi Karyawan “Setia Kawan”, PT. Bakrie Autoparts juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan rapat anggota tahunan.

E.     Manajer
Manajer, merupakan anggota atau bukan anggota yang dipekerjakan oleh koperasi dan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas. Tugas tersebut meliputi tugas pembangunan perusahaan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan menunjang usaha para anggota secara efesien dalam kaitan peningkatan pelayanan koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.

F.     Anggota
Anggota, merupakan bagian terpenting dalam koperasi karena tanpa adanya anggota koperasi tidak akan berjalan, anggota juga berfungsi sebagai pemilik dan pengguna koperasi.