A. Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis
Rapat Anggota yang ada dalam Koperasi Karyawan “Setia Kawan”, PT. Bakrie
Autoparts adalah:
1. Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir
tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2. Rapat
Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus
seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi
dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
3. Rapat
Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan
BadanPemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara
umum, tugas utama pengurus Koperasi “Setia Kawan”, PT. Bakrie Autoparts adalah:
memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum
dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar
pengadilan.
Pengurus
bertugas:
1. Menyelenggarakan
rapat anggota
2. Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil
3. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan
4. Mengelola
koperasi dan usahanya
5. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
6. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
7. Menyelanggarakan
pembukuan secara tertib
8. Memelihara
daftar buku anggota, daftar buku pengurus dan daftar buku pengawas
Pengurus
berwenang:
1. Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar
Tugas
dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut:
a) Ketua Umum
Ketua
Koperasi memiliki tanggung jawab baik ke dalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin
Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus
2. Mewakili
Koperasi didalam dan diluar pengadilan
3. Melaksanakan
segala perbuatan sesuai dengan keptusan rapat anggota dan rapat pengurus
Ketua
berwenang:
1. Menentukan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan
2. Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama sekretaris dan bendahara
3. Ketua
betanggung jawab kepada rapat anggota
b) Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi koperasi, adapun
uraian tugasnya sebagai berikut:
1. Bertanggung
jawab kegiatan administrasi dan perkantoran
2. Mengusahakan
kelengkapan organisasi
3. Mengatur
jalannnya perkantoran
4. Memimpin
dan mengarahkan tugas karyawan
5. Menghimpun
dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas
6. Menyusun
rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil
Sekretaris
berwenang:
1. Mengambil
keputusan dibidang kesekretariatan
2. Menandatangani
surat-surat bersama ketua
3. Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat pengurus melalui wakil ketua
c) Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain:
1. Bertanggung
jawab masalah keuangan koperasi
2. Mengatur
jalannya pembukuan keuangan
3. Menyusun
anggaran setiap bulan
4. Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang
5. Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan koperasi
6. Menyusun
laporan keuangan
7. Mengendalikan
anggaran
8. Bendahara
berwenang:
9. Mengambil
keptusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha
10. Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha
C. Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu perlengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya utuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan
pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap
dengan jabatan pengurus, sedangkan persayaratan badan pengawas sama dengan
persyaratan pengurus.
Dengan
uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebjaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha
2. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
3. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan
D. Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka Koperasi Karyawan “Setia Kawan”, PT. Bakrie Autoparts juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan rapat anggota tahunan.
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka Koperasi Karyawan “Setia Kawan”, PT. Bakrie Autoparts juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan rapat anggota tahunan.
E. Manajer
Manajer,
merupakan anggota atau bukan anggota yang dipekerjakan oleh koperasi dan diberi
tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas. Tugas tersebut meliputi tugas
pembangunan perusahaan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang berhasil dan
menunjang usaha para anggota secara efesien dalam kaitan peningkatan pelayanan
koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
F. Anggota
Anggota,
merupakan bagian terpenting dalam koperasi karena tanpa adanya anggota koperasi
tidak akan berjalan, anggota juga berfungsi sebagai pemilik dan pengguna
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar