ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA”
DISUSUN OLEH:
DINA AMALIA .K (12213534)
KELAS: 2EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN
2014/2015
SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA
A.
Pengertian Hukum Dagang Indonesia
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli
atau niaga. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. System hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu
yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
B.
Sistematika Hukum Dagang Indonesia
Hukum Dagang menurut hukum yang tertulis terbagi menjadi
2:
1. Terkodifikasi:
ü KUHPerdata
ü KUHD
yang terdiri dari 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya (10 Bab) dan tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut
stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada
tanggal 17 juli 1938 , Bab I yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan
tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. Tidak
terkodifikasi:
ü Peraturan
tentang koperasi
ü Tentang
perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969)
ü UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
C.
Hubungan KUHD dan KUH Perdata
Sesuai dengan azaz hukum yaitu Lex Specialis Derograt Lex
Generalis yang berarti Peraturan yang bersifat khusus (special) lebih
dikedepankan (acuhan) daripada aturan yang bersifat umum (general). Serta
dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex
sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis. Andai kata dalam KUHD dan KUHS
terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku. seperti
telah di tentukan pada pasal I KUHD.
D.
Sejarah
Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia
Pembagian
Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya
bukanlah pembagian yang asas, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.
Bahwa
pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang
tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan: "Bahwa peraturan-peraturan
KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam
KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh
KUHD itu.”
Kenyataan-kenyataan
lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah:
1. Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan
tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
2. Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdatan
ditetapkan dalam KUHD.
Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai
sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal
mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa
Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusat perdagangan (Genua, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan
lain-lain).
Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat
menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh
karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru
yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan
disebut "Hukum Pedagang" (Koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16
dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan
istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan
pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi
(berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih
bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan
sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah
eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatua
hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah
kodifikasi dalam hukum pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV
(1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan "Ordonance Du
Commerce" (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat Ordonnance de la Marine.
Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum
untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada
tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu "Ordonansi De La
Marine" yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota
pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "Code
Civil Des Francais" yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat
lagi suatu kitab undang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni "Code De
Commerce".
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum
dagang yang dikodifikasikan dalam Code De Commerce yang dipisahkan dari Hukum
Perdata yang dikodifikasikan dengan Code Civil. Code De Commerce ini membuat
peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman
pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce (1807)
itu antara lain: Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671)
tersebut. Kemudian kodifikasi-kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code
Civil dan Code Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang
dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (tahun 1807). Disamping itu,
disusun kitab-kitab lainnya, yakni Code Civil dan Code Penal. Kedua buku
tersebut dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada
tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (Hukum Dagang) berlaku di Negeri
Belanda.
Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya
hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan
sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui
lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul
dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di
pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD
Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh
bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata.
Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Pada akhir abad ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu
Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Nederland.
Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan
tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan asas Konkordansi pula, perubahan ini
diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III
KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di
luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua
Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul
"Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".
NO
|
TAHUN
|
TEMPAT/ NEGARA
|
TOKOH
|
KITAB UNDANG-
UNDANG
|
KETERANGAN
|
1
|
—
|
Romawi
|
Kaisar
Juristinianus
|
Corpus
civilis (CIC)
|
Mengatur hukum perdagangan yang
berlaku di negara jajahan romawi
|
2
|
1000-1500
|
Italia
& Perancis Selatan
|
Pedagang
setempat
|
Pedagang
(Koopmansrecht)
|
Belum disusun secara sistimatis dan
bersifat kedaerahan. Dibuat karena penggunaan Hukum Romawi (Corpus Iuris
Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di
bidang perdagangan
|
3
|
1673
|
Perancis
|
Menteri
Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert
|
Ordonnance
du Commerce
|
Peraturan ini mengatur hukum pedagang
itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang. Karena hukum
pedagang bersifat kedaerahan dan pada tahun-tahun tersebut bertambah eratnya
hubungan perdagangan antar daerah,maka disusunlah kitab ini
|
4
|
1681
|
Perancis
|
Raja
Louis XIV (1643-1715)
|
Ordonnance
De La Marine
|
Mengatur hukum perdagangan laut
(untuk pedagang kota pelabuhan)
|
5
|
1807
|
Perancis
|
Raja
Napoleon Bonaparte
|
Code
Du Commerce
|
Disusun berdasarkan aturan dalam
kitab Ordonnance du Commerce dan Ordonnance De La MarineMerupakan pengaturan
mengenai hukum dagang
|
6
|
1807
|
Perancis
|
Raja
Napoleon Bonaparte
|
Code
Civil
|
Merupakan mengaturan mengenai hukum
perdata/hukum civil. Disusun berdasarkan hukum Romawi (corpus iuris civilis)
|
7
|
1807-1838
|
Belanda
|
—
|
—
|
Kodifikasi hukum Perancis tersebut
dinyatakan berlaku di Belanda, karena Belanda merupakan jajahan Perancis
|
8
|
1819
|
Belanda
|
—
|
Dibuat
rancangan kodifikasi hukum dagang
|
Dalam rancangan itu tidak dicantumkan
pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara perniagaan. Maka perkara
tersebut di selesaikan di pengadilan biasa
|
9
|
1838
|
Belanda
|
—
|
Wetbook
van Koophandels (WvK)
|
Mengatur tentang hukum dagang, Mengadaptasi
dari kitab Code Du Commerce (Perancis) àber dasar asas konkordansi
|
10
|
1838
|
Belanda
|
J.M.
Kemper dan Nicolai
|
Burgerlijk
Wetboek (BW)
|
Disusun berdasarkan gabungan antara
hukum kebiasaan/hukum kuno Belanda dan code civil Perancis
|
11
|
1848
|
Indonesia
|
—
|
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
|
Merupakan turunan belaka dari
“Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi
(pasal 131 I.S.)
|
12
|
1896
|
Indonesia
|
—
|
Peraturan
Kepailitan di luar KUHD
|
Menggantikan Buku III KUHD Belanda
|
13
|
1948
|
Indonesia
|
—
|
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
|
Berdasarkan KUHS Belanda (BW)
tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
|
14
|
1974
|
Indonesia
|
—
|
No.Kep-122/MK/IV/I/1974No32/M/SK/2/1974No
30/KPP/I/1974Tanggal 7Feb1974
|
SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi,
MenPerindustrian tentang leasing
|
15
|
1982
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 3 thn 1982
|
Tentang wajib daftar perusahaan
|
16
|
1984
|
Indonesia
|
—
|
Inpres
no 5/1984 tanggal 11 April 1984
|
Tentang pedoman penyelenggaraan dan
pengendalian Perizinan di bidang Usaha
|
17
|
1992
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 15 th 1992
|
Tentang penerbangan yang merupakan
Perubahan ordonansi pengaturan udara
|
18
|
1995
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 8 thn 1995
|
Tentang pasar modal, Merupakan
penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
|
19
|
1997
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 8 thn 1997
|
Tentang dokumen perusahaan
|
20
|
1998
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 4 th 1998
|
Tentang kepailitan yang merupakan
penyempurnaan peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
|
21
|
1999
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 5 thn 1999
|
Tentang pelarangan praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat
|
22
|
1999
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 8 thn 1999
|
Tentang perlindungan konsumen
|
23
|
1999
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 30 thn 1999
|
Tentang Arbitrase
|
24
|
2004
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 24 thn 2004
|
Penyempurnaan uu no 16/th 2001 tentang
yayasan. Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan
yuridis
|
25
|
2007
|
Indonesia
|
—
|
UU
no 40 thn 2007
|
Tentang Perseroan Terbatas, Merupakan
penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT
dalam Buku KUHD
|
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar