Rabu, 22 April 2015

SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA”





DISUSUN OLEH:
DINA AMALIA .K (12213534)


KELAS: 2EA21




UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN AJARAN
2014/2015










SEJARAH HUKUM DAGANG DI INDONESIA



A.    Pengertian Hukum Dagang Indonesia
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. System hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

B.     Sistematika Hukum Dagang Indonesia
Hukum Dagang menurut hukum yang tertulis terbagi menjadi 2:
1.      Terkodifikasi:
ü  KUHPerdata
ü  KUHD yang terdiri dari 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya (10 Bab) dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli 1938 , Bab I yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2.      Tidak terkodifikasi:
ü  Peraturan tentang koperasi
ü  Tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969)
ü  UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi

C.    Hubungan KUHD dan KUH Perdata
Sesuai dengan azaz hukum yaitu Lex Specialis Derograt Lex Generalis yang berarti Peraturan yang bersifat khusus (special) lebih dikedepankan (acuhan) daripada aturan yang bersifat umum (general). Serta dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis. Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku. seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD.

D.    Sejarah Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia
Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asas, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.
Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan: "Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu.”
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah:
1.      Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
2.      Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.
Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genua, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain).
Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.
Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang" (Koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.
Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan "Ordonance Du Commerce" (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat Ordonnance de la Marine.
Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu "Ordonansi De La Marine" yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "Code Civil Des Francais" yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni "Code De Commerce".
Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam Code De Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan Code Civil. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan. Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce (1807) itu antara lain: Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut. Kemudian kodifikasi-kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.
Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (tahun 1807). Disamping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni Code Civil dan Code Penal. Kedua buku tersebut dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (Hukum Dagang) berlaku di Negeri Belanda.
Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.
Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD  Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Pada akhir abad ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).
Dan berdasarkan asas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: "Tentang Dagang Umumnya" dan Kitab II berjudul "Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran".


NO
TAHUN
TEMPAT/ NEGARA
TOKOH
KITAB UNDANG-
UNDANG
KETERANGAN
1
Romawi
Kaisar Juristinianus
Corpus civilis (CIC)
Mengatur hukum perdagangan yang berlaku di negara jajahan romawi
2
1000-1500
Italia & Perancis Selatan
Pedagang setempat
Pedagang (Koopmansrecht)
Belum disusun secara sistimatis dan bersifat kedaerahan. Dibuat karena penggunaan Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan
3
1673
Perancis
Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert
Ordonnance du Commerce
Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang. Karena hukum pedagang bersifat kedaerahan dan pada tahun-tahun tersebut bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah,maka disusunlah kitab ini
4
1681
Perancis
Raja Louis XIV (1643-1715)
Ordonnance De La Marine
Mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang kota pelabuhan)
5
1807
Perancis
Raja Napoleon Bonaparte
Code Du Commerce
Disusun berdasarkan aturan dalam kitab Ordonnance du Commerce dan Ordonnance De La MarineMerupakan pengaturan mengenai hukum dagang
6
1807
Perancis
Raja Napoleon Bonaparte
Code Civil
Merupakan mengaturan mengenai hukum perdata/hukum civil. Disusun berdasarkan hukum Romawi (corpus iuris civilis)
7
1807-1838
Belanda
Kodifikasi hukum Perancis tersebut dinyatakan berlaku di Belanda, karena Belanda merupakan jajahan Perancis
8
1819
Belanda
Dibuat rancangan kodifikasi hukum dagang
Dalam rancangan itu tidak dicantumkan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara perniagaan. Maka perkara tersebut di selesaikan di pengadilan biasa
9
1838
Belanda
Wetbook van Koophandels (WvK)
Mengatur tentang hukum dagang, Mengadaptasi dari kitab Code Du Commerce (Perancis) àber dasar asas konkordansi
10
1838
Belanda
J.M. Kemper dan Nicolai
Burgerlijk Wetboek (BW)
Disusun berdasarkan gabungan antara hukum kebiasaan/hukum kuno Belanda dan code civil Perancis
11
1848
Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)
12
1896
Indonesia
Peraturan Kepailitan di luar KUHD
Menggantikan Buku III KUHD Belanda
13
1948
Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
14
1974
Indonesia
No.Kep-122/MK/IV/I/1974No32/M/SK/2/1974No 30/KPP/I/1974Tanggal 7Feb1974
SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing
15
1982
Indonesia
UU no 3 thn 1982
Tentang wajib daftar perusahaan
16
1984
Indonesia
Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha
17
1992
Indonesia
UU no 15 th 1992
Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara
18
1995
Indonesia
UU no 8 thn 1995
Tentang pasar modal, Merupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
19
1997
Indonesia
UU no 8 thn 1997
Tentang dokumen perusahaan
20
1998
Indonesia
UU no 4 th 1998
Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
21
1999
Indonesia
UU no 5 thn 1999
Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
22
1999
Indonesia
UU no 8 thn 1999
Tentang perlindungan konsumen
23
1999
Indonesia
UU no 30 thn 1999
Tentang Arbitrase
24
2004
Indonesia
UU no 24 thn 2004
Penyempurnaan uu no 16/th 2001 tentang yayasan. Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis
25
2007
Indonesia
UU no 40 thn 2007
Tentang Perseroan Terbatas, Merupakan penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar