2.
PROSES SOSIOLOGI DAN ITERAKSI SOSIOLOGI
v Pengertian
Proses Sosial dan Interaksi Sosial
Proses
sosial adalah cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan
kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta
bentu-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada
perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang telah
ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbal-balik antara
berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial
dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dst.
Interaksi
sosial merupakan atau disebut juga konsep yang sangat dekat dengan kehidupan
kita sehari-hari dan merupakan intisari kehidupan sosial. Interaksi social
merupakan gejala nyata yang akan selalu ditemukan pada setiap kelompok
masyarakat.
Ciri-Ciri dan Tujuan Interaksi Sosial :
Menurut Charles P. Loomis, sebuah hubungan
itu bisa dikatakan interaksi sosial jika memiliki ciri-ciri hubungan sebagai
berikut :
1)
Jumlah pelakunya adalah dua orang atau lebih
2)
Adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbol atau lambang- lambing
3)
Adanya suatu dimensi waktu yang meliputi masa
lalu, masa kini dan masa yang akan
datang
4)
Adanya tujuan yang hendak dicapai, sedangkan
tujuan yang hendak dicapai dari interaksi
sosial itu adalah Terciptanya hubungan yang harmonis, Tercapainya tujuan
hubungan dan kepentingan, Sebagai sarana dalam mewujudkan keteraturan hidup
(kehidupan sosial masyarakat)
Faktor-faktor
sebagai dasar berlangsungnya suatu proses interaksi:
1) Faktor
Imitasi yaitu proses sosial atau tindakan seseorang untuk meniru orang lain,
baik sikap penampilan, gaya hidupnya, bahkan apa-apa yang dimilikinya. Imitasi
pertama kali muncul di lingkungan tetangga dan lingkungan masyarakat.
2) Faktor
Sugesti adalah rangsangan, pengaruh, stimulus yang diberikan seorang individu
kepada individu lain sehingga orang yang
diberi sugesti menuruti atau melaksanakan tanpa berpikir kritis dan rasional.
3) Faktor Identifikasi adalah upaya yang
dilakukan oleh seseorang individu untuk menjadi sama (identik) dengan individu
lain yang ditirunya. Proses identifikasi tidak hanya terjadi melalui
serangkaian proses peniruan pola perilaku saja, tetapi juga melalui proses
kejiawaan yang sangat mendalam.
4) Faktor
Simpati yaitu proses kejiwaan dimana seorang individu merasa tertarik kepada
seseorang atau kelompok orang dikarenakan sikapnya, penampilannya, wibawanya
atau perbuatannya yang sedemikian rupa.
5) Faktor
Motivasi yaitu rangsangan, pengaruh, stimulus yang diberikan seorang individu
kepada individu lain, sehingga orang yang diberi motivasi menuruti atau
melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional dan penuh rasa
tanggung jawab.
Motivasi
biasanya diberikan oleh orang yang memiliki status yang lebih tinggi dan
berwibawa. Contohnya : motivasi dari seorang ayah kepada anaknya dan dari
seorang guru kepada siswa.
6) Faktor
Empati, Faktor empati mirip dengan simpati, akan tetapi tidak semata-mata
perasaan kejiwaan saja. Empati dibarengi dengan perasaan organisme tubuh yang
sangat dalam (intens)
Syarat Terjadinya Interaksi Sosial:
1) Adanya
kontak sosial (social contact), yang dapat berlangsung dalam tiga bentuk.Yaitu
antarindividu, antarindividu dengan kelompok, antarelompok. Selain itu, suatu
kontak dapat pula bersifat langsung maupun tidak langsung.
2) Adanya
Komunikasi, yaitu seseorang memberi arti pada perilaku orang lain,
perasaan-perassaan apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Orang yang
bersangkutan kemudian memberi reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan
oleh orang tersebut.
v Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial:
1) Kerja sama (Cooperation), suatu
usaha bersama antara individu atau kelompok untuk mencapai satu tujuan atau
beberapa tujuan bersama. Bentuk-
bentuk kerja sama:
a. Spontan: kerja sama yang terbentuk secara serta
merta.
b. Langsung:
kerja sama yang terbentuk secara langsung merupakan perintah atasan atau penguasa.
c. Kontrak:
kerja sama atas dasar suatu perjanjian tertentu.
d. Tradisional:
kerja sama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
2) Persaingan (Competition),
suatu
proses sosial, dimana individu atau kelompok-kelompok manusia bersaing, mencari
keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu
menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia),
dengan cara menarik perhatian publik atau mempertajam prasangka yang telah ada,
tanpa mempergunakan rencana.
3. KELOMPOK-KELOMPOK
SOSIAL
v
Pengertian manusia
sebagai mahluk yang hidup berkelompok
Menurut
Nursid Sumaatmadja (2000), keperibadian adalah keseluruhan perilaku individu
yang merupakan hasil interaksi antara potensi-potensi bio-pisiko-fiskal(fisik
dan psikis) yang terbawasejak lahir dengan rangkaian situasi lingkungan. Yang
terungkap pada tindakan dan perbuatana serta reaksi mental psikologinnya, Jika
mendapat rangsangan dari lingkungan. Dia menyimpulknbahwa factor lingkungan
(fenotip) ikut berperan dalam pembentukan karakteristik yang khas dari
seseorang. Manusia merupakan makhluk social yang hidup berkelompok atau
berorganisasi dan membutuhkkan orang lain.
Masyarakat merupakan wadah berkumpulnya individu-individu yang hidup
secara social masyarakata terdiri dari ‘saya’,’anda’ dan ’mereka’ yang memiliki
kehendak dan keinginan kita tahu dan menyadari bahwa manusia sebagaiindividu
dan makhluk social serta memahami tugas dan kewajibannya dalam setiap tatanan
kehidupan berkelompok dan dalam struktur dan system sosisal yang ada. Para sosiolog
mengartikan masyarakat sebagai kelompok didalamnya terdapat orang-orang yang
menjalannya kehidupan bersama sebgai satu kestauan yang diikat melalui kerjasam
dan nilai-nilai tertentu yang permanen.
v Macam-macam kelompok social
1)
Klasifikasi Tipe-tipe Kelompok Sosial
a.
Berdasarkan besar kecilnya anggota kelompok Menurut George Simmel, besar kecilnya jumlah anggota kelompok
akan memengaruhi kelompok dan pola interaksi sosial dalam kelompok tersebut.
Dalam penelitiannya, Simmel memulai dari satu orang sebagai perhatian hubungan
sosial yang dinamakan monad.
Kemudian monad dikembangkan menjadi dua orang ataudiad, dan tiga orang atau triad, dan kelompok-kelompok kecil lainnya. Hasilnya
semakin banyak jumlah anggota kelompoknya, pola interaksinya juga berbeda.
b.
Berdasarkan derajat interaksi dalam kelompok. Derajat interaksi ini juga dapat
dilihat pada beberapa kelompok sosial yang berbeda. Kelompok sosial seperti
keluarga, rukun tetangga, masyarakat desa, akan mempunyai kelompok yang
anggotanya saling mengenal dengan baik (face-to-face groupings).
Hal ini berbeda dengan kelompok sosial seperti masyarakat kota, perusahaan,
atau negara, di mana anggota-anggotanya tidak mempunyai hubungan erat.
c.
Berdasarkan kepentingan dan wilayah. Sebuah masyarakat setempat (community) merupakan suatu kelompok sosial atas dasar
wilayah yang tidak mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu. Sedangkan
asosiasi (association) adalah sebuah kelompok sosial yang
dibentuk untuk memenuhi kepentingan tertentu.
d.
Berdasarkan kelangsungan kepentingan. Adanya kepentingan bersama merupakan
salah satu faktor yang menyebabkan terbentuknya sebuah kelompok sosial. Suatu
kerumunan misalnya, merupakan kelompok yang keberadaannya hanya sebentar karena
kepentingannya juga tidak berlangsung lama. Namun, sebuah asosiasi mempunyai
kepentingan yang tetap.
e.
Berdasarkan derajat organisasi:
· Kategori statistik, yaitu
pengelompokan atas dasar ciri tertentu yang sama, misalnya kelompok umur.
· Kategori sosial, yaitu kelompok
individu yang sadar akan ciri-ciri yang dimiliki bersama, misalnya HMI
(Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia).
· Kelompok sosial, misalnya keluarga
batih (nuclear family).
· Kelompok tidak teratur, yaitu
perkumpulan orang-orang di suatu tempat pada waktu yang sama karena adanya
pusat perhatian yang sama. Misalnya, orang yang sedang menonton sepak bola.
· Organisasi Formal, yaitu kelompok
yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditentukan
terlebih dahulu, misalnya perusahaan.
2)
Kelompok Sosial dipandang dari Sudut Individu
Terbentuknya kelompok-kelompok
sosial ini biasanya didasari oleh kekerabatan, usia, jenis kelamin, pekerjaan
atau kedudukan. Keanggotaan masing-masing kelompok sosial tersebut akan
memberikan kedudukan dan prestise tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi
adalah sifat keanggotaan suatu kelompok tidak selalu bersifat sukarela, tapi
ada juga yang sifatnya paksaan.
3) In-Group
dan Out-Group
In-Group
adalah kelompok sosial dimana seorang individu mengidentifikasikan dirinya
sebagai “kita” atau “kami”. Out-Group adalah kelompok sosial di luar in group, atau di luar kita, di luar kami.
Kelompok di luar itu adalah mereka. Misalnya kami adalah mahasiswa Marketing
Komunikasi, sedangkan mereka adalah mahasiswa teknik komputer, kami adalah
mahasiswa Bina Nusantara, mereka adalah mahasiswa Atma Jaya.
4) Formal
Group dan Informal Group
Kelompok
formal adalah kelompok-kelompok yang mempunyai peraturan yang tegas dan dengan
sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara
anggota-anggotanya. Contoh dari organisasi formal adalah organisasi. Informal
group adalah kelompok-kelompok
yang tidak memiliki struktur dan organisasi tertentu atau pasti.
5) Kelompok
Primer (Primary Group) dan Kelompok Sekunder (Secondary Group)
6) Paguyuban
(Gemeinschaft) dan Patembayan (Gesellschaft)
7) Membership
Group dan Reference Group
8) Kelompok
Okupasional dan Volunteer
v
Kelompok-kelompok
Sosial yang Tidak Teratur:
1) Kerumunan
(Crowd): Kerumunan
adalah sekelompok individu yang berkumpul secara kebetulan di suatu tempat pada
waktu yang bersamaan. Ukuran utama adanya kerumunan adalah kehadiran
orang-orang secara fisik. Sedikit banyaknya jumlah kerumunan adalah sejauh mata
dapat melihat dan selama telingan dapat mendengarkannya. Kerumunan tersebut
segera berakhir setelah orang-orangnya bubar.
Oleh karena itu, kerumunan merupakan
suatu kelompok sosial yang bersifat sementara (temporer).
2) Publik:
Berbeda dengan kerumunan, publik
lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan kesatuan. Interaksi terjadi
secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi, seperti pembicaraan pribadi
yang berantai, desas-desus, surat kabar, televisi, film, dan sebagainya. Alat
penghubung semacam ini lebih memungkinkan suatu publik mempunyai
pengikut-pengikut yang lebih luas dan lebih besar. Akan tetapi, karena
jumlahnya yang sangat besar, tidak ada pusat perhatian yang tajam sehingga
kesatuan juga tidak ada.
v Masyarakat pedesaan & masyarakat perkotaan
Menurut
Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi,
politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan
dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Masyarakat
perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda
dengan masyarakat pedesaan.
Perbedaan
Antara Desa dan Kota: Jumlah dan kepadatan penduduk, Lingkungan hidup, Mata
pencaharian, Corak kehidupan social, Stratifikasi social, Mobilitas social, Pola
interaksi social, Solidaritas social, dan Kedudukan dalam hierarki administrasi
nasional.
4.
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
v Pengertian Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga
masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan
kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik,
media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
v
Tujuan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan
pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkahlaku
atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, yang
terutama menyangkut kebutuhan pokok. Menjaga kebutuhan masyarakat yang
bersangkutan Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan
sistem pengendalian sosial (social control), artinya, sistem pengawasan
dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
v
Proses pertambahan lembaga kemasyarakatan
1) Norma-norma
masyarakat
·
Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk
perbuatan.
·
Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
·
Tata kelakuan (mores) merupakan kebiasaan
yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
·
Adat Istiadat (customs) adalah tata kelakuan
yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Ada
sanksi penderitaan bila dilanggar.
v
Social Control
(Pengendalian Social)
Pengendalian
sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya. Dengan
demikian, pengendalian sosial terutama bertujuan untuk mencapai keserasian
antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Atau, suatu
sistem pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian
antara kepastian dengan keadilan/kesebandingan.
Dari
sudut sifatnya dapatlah dikatakan bahwa pengendalian sosial dapat bersifat
preventif atau represif, atau bahkan kedua-duanya. Prevensi merupakan suatu
usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara
kepastian dengan keadilan. Sementara itu, usaha-usaha yang represif bertujuan
untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha-usaha
preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal,
dan informal. Sementara itu, represif berwujud penjatuhan sanksi terhadap para
warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang
berlaku.
v
Ciri-ciri umum lembaga kemasyarakatan
Gillin
di dalam karyanya yang berhudul General Features of Social Institution, telah
menguraikan beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan yaitu sebagai berikut :
1) Suatu
lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola
perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan
hasil-hasilnya.
2) Suatu
tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
3) Lembaga
kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4) Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai
tujuan lembaga bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, mesin, dan lain
sebagainya.
5) Lambang-lambang
biasanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
6) Suatu
lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tak tertulis,
yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku, dan lain-lain.
v
Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan:
1) Sudut
perkembangannya: Crescive Institutions dan Enacted Institutions.
2) Sudut
sistem nilai-nilai: Basic Institutions yang diterima masyarakat dan Subsidiary Institutions.
3) Sudut
penerimaan masyarakat: Approved atau Social Sanctioned
Institutions dan Unsanctioned Institutions.
4) Sudut
fungsinya: Operative Institutions dan Restricted Institutions.
5.
STRUKTUR SOSIAL DAN PERUBAHAN SOSIAL
v Pengertian Pelapisan Sosial, Lapisan
Masyarakat, Sistem Stratifikasi Masyarakat, dan Mobilitas Sosial
Kata stratification berasal
dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Adanya sistem lapisan masyarakat
dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Akan
tetapi, ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan
bersama. Alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya
adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian keanggotaan
kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalm batas-batas
tertentu. Pada sistem lapisan yang dengan sengaja disusun untuk mengejar tujuan
bersama, hal itu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan wewenang
resmi dalm organisasi-organisasi formal, seperti pemerintahan, perusahaan,
partai politik, angkatan bersenjata atau perkumpulan.
Tertutup (closed social
stratification), Sistem lapisan tertutup tidak memungkinkan pindahnya
seseorang dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik gerak pindahnya itu
keatas atau ke bawah. Sedangkan Terbuka (open social
stratification), Dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat mempunyai
kesempatan untuk berusaha dengan kecakapan sendiri untuk naik lapisan, atau
bagi mereka yang tidak beruntung untuk jatuh dari lapisan yang atau ke lapisan
di bawahnya.
Tipe-tipe gerak sosial yang
prinsipil ada dua macam, yaitu sebagai berikut :
1) Horizontal, yaitu bila individu atau objek sosial
lainnya berpindah dari satu kelompok sosial yang satu ke kelompok sosial
lainnya yang sederajat.
2) Vertical, yaitu bila individu atau objek
sosial lainnya berpindah dari satu kelompok sosial yang satu ke kelompok sosial
lainnya yang tidak sederajat. Sesuai dengan arahnya, maka terdapat dua garis
gerak sosial yang vertikal, yaitu yang naik (social climbing) dan yang
turun (social sinking).
v Pengertian perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan
sosial dan faktor-faktor perubahan social
Perubahan
sosial merupakan fenomena yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini
dikarenakan setiap manusia mempunyai kepentingan yang tidak terbatas. Untuk
mencapainya, manusia melakukan berbagai perubahan-perubahan. Perubahan tidak
hanya semata-mata berarti suatu kemajuan, namun dapat pula berarti suatu
kemunduran. Secara umum, unsur-unsur kemasyarakatan yang mengalami perubahan
antara lain nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola perilaku,
organisasi sosial, lembaga-lembaga kemasyarakatan, stratifikasi sosial,
kekuasaan, tanggung jawab, kepemimpinan, dan sebagainya, kesemua perubahan ini
dinamakan perubahan sosial.
Bentuk-bentuk
perubahan social sebagai berikut:
1) Berdasarkan
proses berlangsungnya. Berdasarkan cepat lambatnya, perubahan sosial dibedakan
menjadi dua bentuk umum yaitu perubahan yang berlangsung cepat dan perubahan
yang berlangsung lambat. Kedua bentuk perubahan tersebut dalam sosiologi dikenal
dengan revolusi dan evolusi: Perubahan evolusi adalah
perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam proses lambat, dalam waktu yang
cukup lama dan tanpa ada kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan-perubahan ini berlangsung mengikuti kondisi perkembangan masyarakat,
yaitu sejalan dengan usaha-usaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
sehari-hari. Sedangkan Perubahan revolusi merupakan perubahan yang
berlangsung secara cepat dan tidak ada kehendak atau perencanaan sebelumnya.
Secara sosiologis perubahan revolusi diartikan sebagai perubahan-perubahan
social mengenai unsur-unsur kehidupan atau lembaga lembaga kemasyarakatan yang
berlangsung relative cepat. Dalam revolusi, perubahan dapat terjadi dengan
direncanakan atau tidak direncanakan. Revolusi sering kali diawali adanya
ketegangan atau konflik dalam tubuh masyarakat yang bersangkutan. Revolusi
tidak dapat terjadi di setiap situasi dan kondisi masyarakat.
2) Berdasarkan
ruang lingkupnya. Berdasarkan ruang lingkupnya, perubahan social dibagi menjadi
dua, yaitu perubahan social yang berpengaruh besar dan perubahan social yang
berpengaruh kecil: Perubahan Berpengaruh Besar, suatu perubahan
dikatakan berpengaruh besar jika perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya
perubahan pada struktur kemasyarakatan, hubungan kerja, sistem mata
pencaharian, dan stratifikasi masyarakat.Sebagaimana tampak pada perubahan
masyarakat agraris menjadi industrialisasi. Pada perubahan ini memberi pengaruh
secara besar-besaran terhadap jumlah kepadatan penduduk di wilayah industri dan
mengakibatkan adanya perubahan mata pencaharian. Sedangkan Perubahan
Berpengaruh Kecil, Perubahan-perubahan berpengaruh kecil merupakan
perubahanperubahan yang terjadi pada struktur sosial yang tidak membawa
pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Contoh, perubahan mode pakaian
dan mode rambut. Perubahan-perubahan tersebut tidak membawa pengaruh yang besar
dalam masyarakat karena tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada lembaga
kemasyarakatan.
Faktor-faktor perubahan social sebagai berikut:
1) Faktor
internal: Bertambah dan berkurangnya penduduk (kelahiran, kematian, migrasi), Adanya Penemuan Baru (Discovery, Invention, Innovation
/Inovasi), Konflik yang terjadi dalam masyarakat, dan Pemberontakan atau
revolusi.
2) Faktor
eksternal: perubahan alam, peperangan, pengaruh kebudayaan lain melalui
difusi(penyebaran kebudayaan), akulturasi ( pembauran antar budaya yang masih
terlihat masing-masing sifat khasnya), dan asimilasi (pembauran antar budaya
yang menghasilkan budaya yang sama sekali baru batas budaya lama tidak tampak
lagi).
v Perubahan
Sosial abad 20
Sosiologi
modern tumbuh pesat di benua Amerika, tepatnya di Amerika Serikat dan Kanada.
Mengapa bukan di Eropa? (yang notabene merupakan tempat dimana sosiologi muncul
pertama kalinya). Pada permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran
berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan
penduduk, munculnya kota-kota industri baru, bertambahnya kriminalitas dan lain
lain. Konsekuensi gejolak sosial itu, perubahan besar masyarakat pun tak
terelakkan.
Perubahan masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, untuk sampai pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi lama ala Eropa tidak relevan lagi. Mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu, maka lahirlah sosiologi modern. Berkebalikan dengan pendapat sebelumnya, pendekatan sosiologi modern cenderung mikro (lebih sering disebut pendekatan empiris). Artinya, perubahan masyarakat dapat dipelajari mulai dari fakta sosial demi fakta sosial yang muncul. Berdasarkan fakta sosial itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.
Perubahan masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, untuk sampai pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi lama ala Eropa tidak relevan lagi. Mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu, maka lahirlah sosiologi modern. Berkebalikan dengan pendapat sebelumnya, pendekatan sosiologi modern cenderung mikro (lebih sering disebut pendekatan empiris). Artinya, perubahan masyarakat dapat dipelajari mulai dari fakta sosial demi fakta sosial yang muncul. Berdasarkan fakta sosial itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.
6.
SISTEM
POLITIK
v Pengertian
Sistem Politik Menurut Para Ahli:
·
Menurut Sri Soemantri sistem politik adalah
pelembagaan dari hubungan antarmanusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam
badan politik, baik suprastruktur politik (lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif) dan infrastruktur politik.
·
Menurut Gabriel A. Almond, sistem politik
merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai
tujuan-tujuan bersama mereka.
·
Menurut A. Hooderwerf , bahwa sistem politik
adalah seluruh pendirian, kelakuan dan kedudukan, sepanjang bertujuan untuk
mempengaruhi isi, terjadinya dan dampak kebijaksanaan pemerintah.
·
Menurut David Easton, sistem politik adalah
keseluruhan interaksi yang mengakibatkan terjadinya pembagian yang diharuskan
dari nilai-nilai bagi suatu masyarakat .
·
Menurut Almond, Sistem Politik adalah
interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi
integrasi dan adaptasi.
·
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah
pola yang tetap dari hubungan –hubungan antara manusia yang melibatkan sampai
dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
v Objek
Politik
Secara
sederhana objek-objek politik ini dibagi atas empat
objek,
yakni :
1) Sistem
sebagai objek umum, Objek politik yang berkaitan dengan unsur politik yang
menyeluruh. Contoh : Negara konstitusi, lembaga Negara, warga Negara, dasar
Negara.
2) Objek-objek
input, Objek politik yang berfungsi untuk memberikan masukan proses politik.
Contoh: partai politik, ormas (organisasi masyarakat), pressure group, interest
group, press.
3) Objek-objek
output, Objek politik yang merupakan hasil dari proses politik. Contoh: hukum
peradilan, pendidikan, kebijakan.
4) Pribadi
sebagai objek.
v System
Politik
Sistem
dapat diartikan sebagai kumpulan fakta, pendapat, keper-cayaan, dan lain-lain
yang disusun dalam suatu cara yang teratur; seperti sistem filsafat. Ada juga
yang mengartikan bahwa sistem selalu dimulai dari suatu tempat dan diakhiri
ditempat lain pula.
Dalam
pengertian umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem itu”.
Juga berati pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan sistem politik,
seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan
yang telah dipilihnya. Pollitik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.
v System
Politik Indonesia
Sistem
politik di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, yaitu setiap hak-hak dan
kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun
vertikal. Perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia dapat dibedakan dalam
beberapa masa. Masa demokrasi konstitusional, menonjolkan peranan parlemen dan
partai-partai politik sehingga disebut demokrasi parlementer. Masa demokrasi
terpimpin, muncul beberapa yang menyimpang dari demokrasi konstitusional secara
moral sebagai landasannya. Selain itu telah menunjukkan beberapa aspek
demokrasi rakyat dalam pelaksanaannya. Masa demokrasi pancasila, muncul sebagai
demokrasi yang kontitusional dengan menonjolkan sistem presidensil. Peranan
eksekutif terutama pada masa Orde Baru sangat dominan dalam menjalankan dan
mengendalikan jalannya pemerintahan. Demokrasi pancasila pada masa reformasi
secara formal menunjukkan sistem presidensil. Lembaga perwakilan rakyat
merupakan lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat
rakyat yang beraneka ragam. Keanekaragaman kepentingan memungkinkan adanya
konflik-konflik diantara anggota masyarakat. Jika itu semua dapat diselesaikan
secara kelembagaan, hal itu berarti kita lebih mengutamakan keteraturan dan
kestabilan.
7.
STRUKTUR
DAN FUNGSI POLITIK
v Bagan
Struktur Politik
Struktur
politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling berhubungan satu
sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan hubungan antara
komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur politik suatu negara
menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu. Struktur politik mempunyai
kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam masyarakat,
seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya. Keseluruhan
struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat. Struktur politik Indonesia
diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang secara
garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik. Berdasarkan
kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal dan
struktur politik informal. Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau
komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang
menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Umumnya struktur yang dimiliki oleh
suatu sistem politik terdapat beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan,
partai politik, badan peradilan, dewan eksekutif, legislative, birokrasi dsb.
Akan tetapi struktur tersebut tidak banyak membantu dalam memperbandingkan satu
system politik yang satu terhadap system politik yang lainnya terkecuali
struktur politik tersebut berjalan beriringan dengan fungsi dari system politik
itu sendiri, atau dengan kata lain struktur dapat efektif dan tertata sejauh
fungsinya sesuai dengan system politik yang ada.
v Fungsi
Politik
Adapun
fungsi politik yaitu: Perumusan kepentingan, Pemaduan kepentingan, Pembuatan
kebijakan umum, Penerapan kebijakan, dan Pengawasan pelaksanaan kebijakan.
Lembaga
politik mempunyai fungsi sebagaimana yang telah digambarkan oleh prof Almond
sebagai berikut :
1) Sosialisasi
politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap
politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan
peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
2) Rekruitmen
politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan
jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota
organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
3) Komunikasi
politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui
berbagai struktur yang ada dalam system politik. Ketiga fungsi diatas tidak
secara langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi
Negara, akan tetapi peranannya sangat penting dalam cara bekerja system politik.
4) Artikulasi
Kepentingan. Merupakan proses penentuan kepentingan-kepentingan yangdikehendaki
dari sistem politik. Dalam hal ini rakyat menyatakankepentingan-kepentingannya
yang dikehendaki dari sistem politik,kepentingan mereka kepada lembaga-lembaga
atau pemerintah melaluikelompok-kelompok kepentingan yang mereka bentuk bersama
oranglain dan juga memiliki kepentingan yang sama, atau seperti dalamsistem
politik tradisional, kadang-kadang mengatakan kepentingannyapada pejabat
pemerintah.
5) Agregasi
Kepentingan. Merupakan proses perumusan alternatif dengan jalan penggabungan
atau penyesuaian kepentingan-kepentingan yang telah diartikan atau dengan
merekrut calon-calon pejabat yang menganut pola kebijaksanaan tertentu.
8.
SISTEM
PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI
v System
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi: Presidensial, Parlementer, Semipresidensial, Komunis,
Demokrasi liberal, liberal. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan
untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering
terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
v Demokrasi
dan Prinsip Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos
artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti
pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang
sangat menenentukan. Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau
masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan
melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Suatu
Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan
prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat
beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara
demokrasi, yaltu:
1) Adanya control atau kendali atas
keputusan pemerintah.
2) Adanya pemilihan yang teliti dan
jujur.
3) Adanya hak memilih dan dipilih.
4) Adanya kebebasan menyatakan pendapat
tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat,
bersenkat dengan rasa aman.
5) Adanya kebebasan mengakses
informasi.
6) Adanya kebebasan berserikat yang
terbuka.
v Lembaga-lembaga
Negara
Berikut
adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45:
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan
Perwakilan Daerah
4) Presiden
dan Wakil Presiden
5) Mahkamah
Agung
6) Mahkamah
Konstitusi
7) Komisi
Yudisial
8) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
9.
HUKUM,
KEKUASAAN, DAN WEWENANG
v Pengertian hokum dan wujudnya
Pada
umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1) Hukum
diartikan sebagai produk keputusan penguasa.
2) Hukum
diartikan sebagai produk keputusan hakim.
3) Hukum
diartikan sebagai petugas/pekerja hokum.
4) Hukum
diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku.
5) Hukum
diartikan sebagai sistem norma/kaidah.
6) Hukum
diartikan sebagai tata hokum.
7) Hukum
diartikan sebagai tata nilai.
8) Hukum
diartikan sebagai ilmu.
9) Hukum
diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum).
10) Hukum diartikan sebagai gejala social.
Menurut
wujudnya hokum dibedakan menjadi:
1) Hukum
Obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
2) Hukum
Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi
seseorang tertentu atau lebih.
3) Tertulis,
yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam
berbagai peraturan negara.
4) Tidak
Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat
tertentu (Hukum Adat).
v Pengertian
kekuasaan, sifat dan hakekat kekuasaan, saluran-saluran kekuasaan
Miriam
Budiardjo,2002: Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok utk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dg keinginan dari
pelaku. Ramlan Surbakti,1992: Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak
lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dg kehendak yg mempengaruhi.
Sifat dan hakekat kekuasaan: Dalam
arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu
yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan
menaati. Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan
tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B
terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.
Saluran-saluran
kekuasaan: Saluran Militer, Saluran Ekonomi, Saluran Politik, Saluran
Tradisional, Saluran Idiologi, danSaluran-Saluran
Lainnya.
v Dasar
dan Proses Wewenang
Wewenang
dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah
hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati
semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada
konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus
mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses
kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan
peraturan-peraturan sebuah hokum.
v Biro
Krasi
Birokrasi
adalah abdi rakyat yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.
Birokrasi dan jajaran pemerintahan pada hakikatnya memiliki dua peran. Pertama,
berperan sebagai abdi negara dan abdi untuk menjalankan kehidupan bernegara ini
sesuai dengan tatanan yang berlaku serta Undang Undang Dasar. “Yang kedua,
sebagai abdi rakyat memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.
10. PUBLIC CHOICE
v Pengertian
Public Choice
Public
Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari
pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses
pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market
phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi
deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik
seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.
v Perkembangan
Public Choice
Pemikiran
Public Choice dalam merombak bidang–bidang sosial maupun politik sesuai hokum
ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas. Dengan
analogi tersebut, maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier, yang bisa
menyediakan komoditas publik untuk masyarakat. Selain itu Public Choice memiliki
perhatian yang tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap
kepemilikan kesejahteraan sosial. Public Choice bukan suatu objek studi tetapi
sebuah cara untuk menelaah subyek, jadi Public Choice bisa menjadi petunjuk bagi
pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif. Lingkup Public Choice, merupakan
metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok: masalah
tindakan kolektif (collective action) dan masalah mengagregasikan preferensi.
v Rent
Seeking
Teori
rent-seeking pertama kali diperkenalkan oleh Krueger yang kemudian dikembangkan
oleh Bhagwati dan Srinivasan. Pada saat itu, Krueger membahas tentang praktik
memperoleh kuota impor. Kuota impor sendiri bisa diartikan sebagai perbedaan
antara harga batas/ border price (cum price) dan harga domestik.
Dalam
pengrtian ini, perilaku rent-seeking
dapat diartikan sebagai pengeluaran sumber daya untuk mengubah kebijakan
ekonomi, atau menelikung kebijakan tersebut agar dapat menguntungkan pihak
pencari rente. Dalam teori ekonomi klasik, konsep rent-seeking tidak dinilai secara negative sebagai
kegiatan ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Bahkan,
perilaku rent-seeking dapat dinilai positif karena dapat memacu kegiatan
ekonomi secara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba
maupun upah.
Namun,
di sisi lain, dalam literatur ekonomi politik, konsep rent-seeking diangap
sebagai perilaku negative. Asumsi yang dibangun dalam teori ekonomi politik
adalah, bahwa setiap kelompok kepentingan berupaya untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi sebesar-besarnya dengan upaya sekecil-kecilnya. Pada titik inilah
seluruh sumber daya yang dimiliki seperti lobi akan ditempuh demi mencapai
tujuan tersebut.
Di
sini timbul masalah. Jika hasil dari lobi tersebut adalah berupa kebijakan,
maka dampak yang muncul bisa sangat besar. Menurut Olson (seperti terdapat
dalam Yustika) proses lobi tersebut dapat berdampak kolosal karena
mengakibatkan proses pengambilan keputusan berjalan sangat lambat dan ekonomi
pada akhirnya tidak bisa merespon secara cepat terhadap perubahan-perubahan dan
teknologi baru.
Berdasarkan
penjelasan di atas, kegiatan rent-seeking dapat didefinisikan sebagai upaya
individual atau kelompok untuk meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan
regulasi pemerintah. Prasad (seperti terdapat dalam Yustika) mendefinisikan
rent-seeking sebagai proses di mana individu memperoleh pendapatan tanpa secara
aktual meningkatkan produktivitas, atau malah mengurangi produktivitas
tersebut.
Rent
seeking dapat dilihat sebagai aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan finansial yang lebih
besar tanpa memberikan nilai tambah kepada barang ekonomi tersebut. Kegiatan
rent seeking ini dapat diilustrasikan dengan memilih untuk mengambil potongan
kue yang lebih besar tanpa membuat kue tersebut lebih besar. Secara otomatis
ini akan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi lebih rendah akibat value dari
output yang dinikmati oleh lebih banyak orang tanpa ada penambahan dari value
itu sendiri.
Contoh
dari kegiatan rent seeking dapat diilustrasikan sebagai sekelompok preman yang
menerapkan pungutan liar untuk biaya menjaga keamanan di kompleks pertokoan.
Preman tersebut mengambil keuntungan finansial dari value added yang dihasilkan
oleh para pengusaha toko di kompleks tersebut. Preman tidak menghasilkan nilai
tambah apa-apa namun mereka memiliki income dari hasil aktivitas rent seeking
tersebut.
Kalau
aktivitas rent seeking dapat dilihat dari value added yang diberikan, dari mana
kita tahu ada penambahan value itu sendiri? Value creation dilihat bagaimana
cara membuat output barang dan jasa yang memberikan kegunaan yang lebih
daripada kondisi sebelumnya. Value tercipta dari input yang telah mengalami proses
dan akan mendorong supply dan produktivitas selanjutnya. Dengan melihat faktor
inilah mengapa value creation dikatakan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Untuk menciptakan kondisi yang baik bagi value creation
dan mengurangi rent seeker, dibutuhkan institusi. Institusi di sini dimaksudkan
sebagai aturan main di masyarakat. Hal-hal seperti hak milik, peraturan
institusi, kestabilan makroekonomi, asuransi sosial, manajemen konflik, dan hak
berpolitik dapat menciptakan kebebasan bagi sebuah individu untuk melakukan
kegiatanekonomi yang memiliki nilai tambah kepada masyarakat
v Money
Politics
Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk
pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu
pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau
barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Dasar Hukum: Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun
1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum
menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik
supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia
menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara
paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima
suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu." Politik uang adalah
perbuatan yang tidak bisa ditutup-tutupi, karena pelakunya bukan satu dua orang
saja. Semua pihak yang berkompeten dengan masalah pemilu atau pemerhati pemilu,
seharusnya mempelajari undang-undang pemilu. Apabila ada hal "yang
mengganjal" di pikiran mengenai undang-undang pemilu atau yang terkait
dengan pemilu maka segera suarakan untuk membenahi atau menyempurnakan
undang-undang yang sudah ada. Selain itu, Undang-undang mengenai politik uang
ini perlu disosialisasikan sampai ke pelosok-pelosok. Sosialisasi Undang-undang
mengenai politik uang ini bisa efektif dengan poster atau stiker. dan atau
spanduk.
SUMBER
Subakti,
A. Ramlan dkk. 2011 Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Prenada
Media Group
Soekanto,
Soerjono. (1998). Sosiologi Suatu Pengantar; Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas
Indonesia.
Arbit Sanit.2002. Sistem
politik Indonesia. Jakarta: Grafindo pustaka.